Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Umumnya pernikahan di Indonesia dicatat oleh KUA ( untuk penduduk Muslim ) dan Kantor Pencatatan Sipil ( untuk non-muslim ). Sedangkan bagi mereka yang menikah dan tidak mencatatkan pernikahannya pada salah satu instansi tersebut maka pernikahannya disebut pernikahan siri ( rahasia ).
Walaupun pencatatan pernikahan tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah, namun mengingat besarnya mudharat ( khususnya bagi wanita ) yang melakukan pernikahan siri, maka pemerintah berencana mengeluarkan UU Peradilan Agama yang akan memberikan sanksi bagi pelaku pernikahan siri. Yaitu dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Walaupun RUU ini belum di bahas oleh DPR namun polemik di masyarakat muslim sudah sedemikian hebat.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan? Baca entri selengkapnya »