<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Tolyb Online</title>
	<atom:link href="http://muslimkluwan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimkluwan.wordpress.com</link>
	<description>Mencerahkan, mencerdaskan dan mensyi&#039;arkan Islam</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 May 2011 00:06:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='muslimkluwan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/2e3c43e67d246cfdad1a4bf4313068e0?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Tolyb Online</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://muslimkluwan.wordpress.com/osd.xml" title="Tolyb Online" />
	<atom:link rel='hub' href='http://muslimkluwan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kesalahan Terjemah Al Qur&#8217;an dari Depag Perlu di Revisi</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/05/04/kesalahan-terjemah-al-quran-dari-depag-perlu-di-revisi/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/05/04/kesalahan-terjemah-al-quran-dari-depag-perlu-di-revisi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 May 2011 14:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Syari&#039;ah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesalahan Terjemah Al Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Mujahiddin]]></category>
		<category><![CDATA[Terjemah Al Quran versi Depag]]></category>
		<category><![CDATA[Ustad Abu Jibril]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=182</guid>
		<description><![CDATA[         Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al Qur’an edisi revisi. Terjemah Al Qur’an keliru bisa halalkan kumpul kebo [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=182&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/05/juupri.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-183" title="juupri" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/05/juupri.jpg" alt="" width="285" height="212" /></a>         Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al Qur’an edisi revisi.</p>
<p><strong>Terjemah Al Qur’an keliru bisa halalkan kumpul kebo</strong></p>
<p>Akibat kesalahan fatal pada terjemahan Al Qur’an versi Departemen Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag) bisa memicu orang menjadi teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas itu dikhawatirkan juga bisa membuat orang menghalalkan pelacuran. Kemenag pun akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag dan berencana akan mengeluarkan Al Qur’an terjemah edisi revisi.<span id="more-182"></span></p>
<p>Kesimpulan di atas terangkum setelah Majelis Mujahidin (MM) mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al Qur’an dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. MM sebagai lembaga yang selama ini mengupayakan penegakan hukum Islam di Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan ribuan kekeliruan penterjemahan Al Qur’an versi Depag tersebut.</p>
<p>Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain diwakili Amir MM Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan S. Awwas, Wakil Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode Agus Salim. Sementara pihak Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa Ya’qub, <em>Prof</em><em>. </em>DR. <em>Ahsin</em> Sakho (Rektor Institut Ilmu al-Qur’an), dan DR. Muchlis Hanafi.</p>
<p><strong>Seharusnya terjemah tafsiriyah bukan harfiyah</strong></p>
<p>Acara dialog antara MM dan Kemenag dimulai pukul 9 pagi yang diawali dengan ramah tamah. Pada kesempatan pertama, Amir MM Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an mana saja yang telah diteliti kekeliruannya oleh MM.</p>
<p>Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas menjelaskan bahwa terjemah versi Depag yang kini beredar di Indonesia sekarang, adalah terjemah harfiyah. Mestinya, yang lebih aman terjemah yang diterapkan adalah terjemah tafsiriyah. Yakni, tak sekadar menerjemahkan, tapi juga dengan menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan tersebut dari sisi-sisi yang penting. Terutama pada ayat-ayat yang berpotensi menimbulan salah pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila si pembaca sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat Islam yang tinggi.</p>
<p>“Misalnya pada terjemah surah at-Taubah, ayat 5.</p>
<p><a id="آيات" name="فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين6453"></a><a title="سورة التوبة (سورة رقم: 9)؛ آية رقم:5" href="http://www.qurancomplex.org/quran/display/display.asp?l=arb&amp;nSora=9&amp;nAya=5">فَإِذَا انْسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ </a></p>
<p>“<em>Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka.” </em>Kalau orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik dimanapun,” contohnya.</p>
<p>Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan, juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…<em>Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”</em>. “Ayat ini, kan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan,” tegasnya.</p>
<p><strong>Kemenag akhirnya mengakui adanya kesalahan</strong></p>
<p>Kemenag melalui jubirnya yang diwakili oleh DR. H. Muchlis Hanafi beserta staf dan jajarannya di awal diskusi belum bisa mengakui adanya kesalahan pada terjemah Al Qur’an versi Depag tersebut, walau pun satu ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4 jam dengan saling mengadu argumentasi.</p>
<p>Kesempatan berikutnya untuk bicara adalah Ustadz Abu Jibriel selaku wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan terima kasih atas undangan Kemenag kepada MM, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa masukan, diantaranya :</p>
<ol>
<li>Pihak Kemenag sensitive di dalam menanggapi masalah kesalahan terjemah Al Qur’an Depag dan mau untuk merevisinya jika memang terbukti terdapat kesalahan</li>
<li>Pihak Kemenag jujur di dalam menanggapi masukan dari MM, antara lain tidak ada fihak-fihak yang merasa dan menganggap hanya terjemahannya yang paling benar. Selain itu harus ada kejujuran mengakui jika MM itu benar maka harus dikatakan benar dan begitu pula sebaliknya.</li>
</ol>
<p>Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa opsi terkait perdebatan yang menghangat dalam dialog, yakni : menarik seluruh terjemah Al Qur’an versi Depag yang salah dari peredaran, atau diadakan debat publik yang lebih luas untuk menguji mana terjemahan yang lebih benar, MM akan membawa masalah ini ke pengadilan atas kesahalan terjemahan Al Qur’an versi Depag. Namun, apabila Depag bersedia merevisi, maka kedua opsi sebelumnya tidak dibutuhkan lagi.</p>
<p>Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini akhirnya bisa diterima, dimana fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa memang telah terjadi kesalahan pada terjemahan Al Qur’an versi Depag, terutama sekali yang terdapat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51.</p>
<p><a name="33_51"></a><a id="آيات" name="ترجي من تشاء منهن وتؤوي إليك من تشاء ومن7827"></a><a title="سورة الأحزاب (سورة رقم: 33)؛ آية رقم:51" href="http://www.qurancomplex.org/quran/display/display.asp?l=arb&amp;nSora=33&amp;nAya=51">تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكَ</a></p>
<p>“…<em>Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”</em>.</p>
<p>Kalau terjemahan ayat ini di’telan’ lalu dilaksanakan begitu saja, maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan. Di akhir dialog, fihak Kemenag akan menjadikan masukan MM sebagai bahan pertimbangan revisi terjamah Al Qur’an versi Depag.</p>
<p>( sumber: arrahmah.com)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/182/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=182&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/05/04/kesalahan-terjemah-al-quran-dari-depag-perlu-di-revisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/05/juupri.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">juupri</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siapa Sebenarnya Ahmadiyah?</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/04/29/siapa-sebenarnya-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/04/29/siapa-sebenarnya-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Apr 2011 13:12:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Sekilas Tentang Ahmadiyah Ahmadiyah adalah salah satu sekte baru dalam Islam. Ia datang tak bersamaan dengan kemunculan sekte-sekte Islam lama seperti Khawarij, Muji’ah, Syiah, Mu’tazilah, dan Ahlus Sunnah. Kehadirannya lebih awal beberapa tahun dari Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, dan Nahdhatul Ulama, di nusantara. Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad, di anak benua India pada akhir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=176&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sekilas Tentang Ahmadiyah</strong></p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/04/mirza_gulam.gif"><img class="alignleft size-medium wp-image-179" title="mirza_gulam" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/04/mirza_gulam.gif?w=237&#038;h=300" alt="" width="237" height="300" /></a>Ahmadiyah adalah salah satu sekte baru dalam Islam. Ia datang tak bersamaan dengan kemunculan sekte-sekte Islam lama seperti Khawarij, Muji’ah, Syiah, Mu’tazilah, dan Ahlus Sunnah. Kehadirannya lebih awal beberapa tahun dari Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, dan Nahdhatul Ulama, di nusantara. Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad, di anak benua India pada akhir abad ke-19. Mirza diperkirakan lahir pada tanggal 13 Pebruari 1835 M. /14 Syawal 1250 H, di Qadian India. Sebagian orang menduga bahwa nama “Ahmadiyah” merupakan nisbat dari kata “Ahmad” yang berada di ujung nama Mirza Ghulam Ahmad. Sementara yang lain berpendapat bahwa “Ahmadiyah” merupakan bentuk modifikasi dari nama lain Muhammad SAW, yaitu Ahmad.</p>
<p>Lepas dari itu, jauh sebelum mendirikan Ahmadiyah,<span id="more-176"></span> Mirza kecil tumbuh seperti umumnya anak-anak dari keluarga Islam lain. Pada usia 7 tahun, Mirza sudah belajar agama kepada seorang guru bernama Fazhl Ilahi yang bermazhab Hanafi. Ia pun belajar tata bahasa Arab, ilmu hadits, dan al-Qur’an. Seiring bertambahnya usia dan untuk meningkatkan derajat spiritualnya, tahun 1886 Mirza menempuh jalan ruhani dengan berkhalwat selama 40 hari. Selang beberapa waktu, persisnya tanggal 23 Maret 1889 bertepatan dengan 20 Rajab 1306 H, Mirza mengaku mendapatkan wahyu dan segera setelah itu mendeklarasikan diri sebagai mujaddid (pembaharu Islam). Tanggal 23 Meret 1889 ini disepakati oleh jemaat Ahmadiyah sebagai tanggal berdirinya “Ahmadiyah”.</p>
<p>Tak cukup sebagai seorang pembaharu, satu tahun kemudian, persisnya tahun 1890, Mirza mengaku sebagai al-Masih yang dijanjikan akan turun di akhir zaman. Menurutnya, Imam Mahdi atau al-Masih yang diujarkan sejumlah hadits akan turun itu bukan al-Masih al-Isra’ili (Yesus Kristus), melainkan al-Masih al-Muhammadi yang ditugaskan untuk melanjutkan dan menegakkan syari’at Nabi Muhammad. Al-Masih al-Muhammadi yang dimaksud adalah diri Mirza Ghulam Ahmad sendiri. Pada tahun 1901, Mirza mengukuhkan kembali perihal posisinya sebagai Nabi Zhilli (nabi bayangan) yang bertugas menjalankan risalah Nabi Muhammad. Agar tak hanya menjadi kesadaran spiritual yang individual, Mirza merancang sebuah gerakan untuk mengkampanyekan misinya. Untuk tujuan itu, ia menggelorakan semangat pengorbanan harta terutama untuk membeayai penyebaran (tafsir) Islamnya.</p>
<p>Ahmadiyah belum bergerak jauh dengan merambah negeri-negeri lain. Sementara Mirza sudah merasa bahwa dirinya tak akan lama lagi akan meninggal dunia. Tahun 1908, Mirza menulis risalah berjudul “al-Washiyyat” yang menyatakan bahwa masa kepergian beliau ke alam baqa sudah dekat. Dan dia menegaskan agar para pengikutnya tunduk dan patuh kepada pimpinan atau khalifah yang akan menggantikan dirinya. Mirza meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 1908 di Lahore, tapi dikuburkan di Qadian. Ia wafat dengan meninggalkan 80 buah karya intelektual, kelak menjadi rujukan pengikut Ahmadiyah.</p>
<p>Sepeninggal Mirza, kepemimpinan Ahmadiyah jatuh pada Hakim Nuruddin. Ia berhenti menjadi khalifah, karena ajal datang menjemput, tanggal 13 Maret 1914. Sepeninggal Hakim, terjadi pertentangan tentang siapa yang berhak menjadi khalifah-pengganti. Saat itu ada dua calon yang diajukan, yaitu Mirza Basharuddin Mahmud Ahmad dan Maulvi Muhammad Ali. Yang terpilih adalah Basharuddin. Dengan kemenangan Basharuddin, pengikut Muhammad Ali menyatakan menarik diri dari Ahmadiyah pimpinan Basharuddin. Mereka mendirikan organisasi lain dengan nama Anjuman Ishaat Islam yang berpusat di Lahore. Kelompok ini kemudian dikenal dengan Ahmadiyah Lahore. Sementara pengikut Ahmadiyah pimpinan Basharuddin disebut Ahmadiyah Qadian.</p>
<p>Berbeda dengan Ahmadiyah Lahore yang tak berkembang pesat, maka Ahmadiyah Qadian telah tersebar ke berbagai negara. Dalam masa kepemimpinan Mirza Masroor Ahmad (khalifah ke 5), Jemaat Ahmadiyah telah merambah ke 185 negara di dunia. Jemaat Ahmadiyah telah menyebarkan dakwah Islam di daratan Eropa, Australia, dan Amerika dengan mendirikan mesjid dan pusat-pusat dakwah di tiga benua tersebut. Bahkan, ia terus merangsek masuk ke sejumlah Negara di Asia seperti Jepang, China, Korea. Bahkan, Ahmadiyah masuk ke nusantara jauh sebelum negara bangsa Indonesia berdiri.</p>
<p>Alkisah, Muballig Ahmadiyah bernama Maulana Rahmat Ali yang membawa Ahmadiyah ke wilayah nusantara melalui kota Tapaktuan Aceh pada tanggal 2 Oktober 1925. Dari Tapaktuan, Jemaat Ahmadiyah berkembang ke wilayah Sumatera Barat dan pada tahun 1931 masuk ke Batavia (sekarang Jakarta). Pada tahun 1932, Jemaat Ahmadiyah berkembang di Batavia dan Bogor. Lalu masuk ke daerah-daerah sekitar seperti Tangerang, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Karawang, dan lain-lain.</p>
<p>Dengan makin membesarnya Ahmadiyah, maka pada tahun 1935 Jemaat Ahmadiyah Indonesia membentuk Pengurus Besar. Dan pada tanggal 12-13 Juni 1937, diselenggarakan kongres pertama di Masjid Hidajath Jln. Balikpapan I/10 Jakarta dengan dihadiri pengurus wilayah. Saat itu disepakati berdirinya AADI (Anjuman Ahmadiyah Departemen Indonesia) hingga kemudian diubah menjadi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai hasil dari kongres tanggal 9-11 Desember 1949. Dari situlah, JAI terus berkembang sebagai organisasi sosial keagamaan yang diakui Negara.</p>
<p><strong>Bagaimana Ahmadiyah Bertafsir?</strong></p>
<p>Ahmadiyah memiliki cara pandang dan tafsir yang berbeda dengan kebanyakan umat Islam. Sejumlah ayat dalam al-Qur’an ditafsirkan secara “tak lazim”. Ada dua yang paling kontroversial. Pertama, adalah pandangannya tentang adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Mereka mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah khatam al-anbiya’ yang membawa syariat. Dengan demikian, terbuka kemungkinan bagi hadirnya seorang nabi yang berfungsi melanjutkan dan menegakkan syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Bagi Ahmadiyah, kata “khatam” dalam ayat “khatam al-nabiyyin” berarti bahwa Nabi Muhammad adalah stempel nabi-nabi. Nabi Muhammad adalah nabi yang mencapai puncak ruhaniyah yang tak akan pernah dimiliki atau dicapai oleh nabi lain. Dengan demikian, Nabi Muhammad bukanlah penutup fisik-jasmani kenabian sehingga kehadiran seorang nabi tak boleh terjadi, melainkan penutup seluruh pencapaian puncak spiritual yang tak mungkin digapai oleh yang lain. Artinya, masih dimungkinkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad, dengan kualitas ruhani yang lebih rendah dari Nabi Muhammad dan yang berfungsi untuk melanjutkan syariat Nabi Muhammad.</p>
<p>Tafsir yang dikemukakan Ahmadiyah ini jelas berbeda dengan pandangan para ulama Ahlus Sunnah yang berpendirian bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang menutup segala jenis kenabian. Bahwa tak ada nabi setelah Nabi Muhammad yang juga menerima wahyu. Bagi Ahlus Sunnah, aliran wahyu sudah terhenti bersamaan dengan berhentinya kenabian. Atas dasar itu, sejumlah ulama sunni menyesatkan Ahmadiyah. Bahkan tak sedikit orang berpendapat bahwa darah jemaat Ahmadiyah boleh ditumpahkan. Maka tindak kekerasan dan pembasmian terhadap jemaat Ahmadiyah menjadi tak terhindarkan.</p>
<p>Kedua, Ahmadiyah mempunyai perbedaan tafsir dengan umat kristiani tentang sosok Yesus Kristus. Misalnya, menurut Ahmadiyah, Yesus meninggal dalam usia 120 tahun, di Kashmir India. Pandangannya ini konon didasarkan kepada Hadits riwayat Thabrani, “Rasulullah berkata kepada Fathimah: Jibril mengabarkan kepadaku bahwa Nabi Isa hidup 120 tahun lamanya” [qala Rasulullah li Fathimah: akhbarani Jibrilu an Isa ibn Maryam ‘asya ‘isyrina wa mi’atan sanatan]. Dan Yesus pun tak naik ke langit, sebagaimana pandangan umum umat Islam dan umat kristiani. Bagi Ahmadiyah, sekiranya Yesus naik ke langit, itu berarti Allah mempunyai tempat, yaitu langit. Jelas, mustahil bagi Allah untuk mempunyai tempat, karena Allah tak berupa jasad. Ahmadiyah tak menafsirkan kalimat “rafa’ahu Allah” dalam al-Qur’an sebagai diangkatnya Yesus secara jasmaniah ke atas langit, melainkan diangkatnya derajat Yesus secara ruhaniah. Fisik-jasmani Yesus terbaring di Kashmir, sementara ruh-spiritualnya berada dekat di sisi Allah. Tentang tafsirnya ini, kebanyakan para ulama cenderung tak mempersoalkannya. Namun, pandangan Ahmadiyah ini potensial mengguncangkan bangunan teologi dan doktrin kalangan kristiani.</p>
<p><strong>Jalan Kontekstualisasi</strong></p>
<p>Saya kira ada banyak pandangan-pandangan fikih-tafsir Islam Ahmadiyah yang berbeda dengan pandangan umat Islam lain. Namun, sekali lagi, hanya satu yang menjadi keberatan utama umat Islam lain, yaitu tentang adanya seorang nabi setelah Nabi Muhammad. Tak hanya keberatan verbal. Lebih dari itu, sebagian umat Islam berusaha untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sebagian yang lain ingin memposisikan Ahmadiyah sebagai agama lain, non-Islam.</p>
<p>(<em>dari berbagai sumber )</em></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=176&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2011/04/29/siapa-sebenarnya-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2011/04/mirza_gulam.gif?w=237" medium="image">
			<media:title type="html">mirza_gulam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penghina Nabi Muhammad Harus di Bunuh</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/22/penghina-nabi-muhammad-harus-di-bunuh/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/22/penghina-nabi-muhammad-harus-di-bunuh/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 May 2010 14:58:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Syari&#039;ah]]></category>
		<category><![CDATA[Everybody draw mohammed day]]></category>
		<category><![CDATA[hukum mati bagi penghina Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menghina nabi muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[menghina Muhammad harus di hukum mati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=108</guid>
		<description><![CDATA[Penghinaan terhadap Nabi umat Islam kembali terulang. Sebuah film komedi animasi khusus dewasa yang disiarkan di Amerika Serikat (AS), South Park, telah mengartunkan sosok Nabi Muhammad dengan berkostum beruang. Walaupun akhirnya pada episode Rabu malam, 21 April 2010, sosok yang semula digambarkan sebagai Nabi Muhammad, diganti menjadi Sinterklas setelah dilakukan sensor. Sensor terhadap film tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=108&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/05/article-0-059d0d4a000005dc-644_468x600.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-109" title="article-0-059d0d4a000005dc-644_468x600" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/05/article-0-059d0d4a000005dc-644_468x600.jpg?w=234&#038;h=300" alt="" width="234" height="300" /></a> Penghinaan  terhadap Nabi umat Islam kembali terulang. Sebuah film komedi animasi  khusus dewasa yang disiarkan di Amerika Serikat (AS), South Park, telah  mengartunkan sosok Nabi Muhammad dengan berkostum beruang. Walaupun  akhirnya pada episode Rabu malam, 21 April 2010, sosok yang semula  digambarkan sebagai Nabi Muhammad, diganti menjadi Sinterklas setelah  dilakukan sensor.</p>
<p>Sensor  terhadap film tersebut -yang dilanjutkan dengan mengganti sosok Nabi  Muhammad dengan kostum beruang menjadi sosok Sinterklas- terjadi karena  adanya protes dari umat Islam dunia, baik yang ada di AS maupun yang ada  di belahan dunia lainnya.</p>
<p>Di  Indonesia, kecaman keras disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  dan Forum Umat islam (FUI). Bahkan MUI mengimbau kaum Muslim di tanah  air dan seluruh dunia untuk melayangkan protes keras kepada pihak  televisi animasi South Park Amerika Serikat yang melecehkan sosok Nabi  Muhammad.</p>
<p>Protes  keras juga dilakukan oleh anggota DPR RI, Hidayat Nurwahid. Selain  mengecam, anggota dewan dari Fraksi PKS ini bahkan mendesak adanya  langkah konkret dari pemerintah RI untuk secepatnya mengirimkan nota  protes kepada Pemerintah AS.</p>
<p>Sedangkan  protes paling keras yang disertai ancaman fisik dilakukan oleh kelompok  Islam AS, Revolution Muslim.</p>
<p>Revolution  Muslim mengancam pencipta South Park, Trey Parker dan Matt Stone, bila  tetap menayangkan cerita yang mengolok-ngolok Nabi Muhammad, nasib kedua  orang itu akan sama dengan mendiang Theo van Gogh. Dia adalah seorang  sutradara Belanda yang dibunuh pada 2004 karena salah satu filmnya  mempertanyakan pandangan Islam mengenai kaum perempuan.</p>
<p>Ancaman  keras yang disampaikan kelompok Revolution Muslim sepertinya dipandang  sebagai tindakan yang over. Apalagi dengan membuminya paham kebebasan  dan HAM di bumi AS yang juga sudah menyebar ke seluruh belahan bumi  lainnya, semakin menjadikan tindakan ancaman tersebut sebagai tindakan  yang tidak terpuji. Mungkin saja ada sebagian umat Islam yang juga  memiliki pandangan demikian, <em>wal &#8216;iyadl billah</em>.</p>
<p>Dua tahun berlalu dan kini malah muncul kontes  karikatur Nabi Muhammad. Penggagasnya sebuah grup di jejaring Facebook.  Bertajuk &#8220;Everybody Draw Mohammed Day&#8221; kontes itu diserukan  terselenggara 20 Mei 2010. Hampir sama dengan kartun Wastergaard yang  menuai protes, kontes karikatur Nabi itu pun menyulut penolakan keras. Bahkan Pakistan melakukan reaksi keras dengan memblokir akses ke facebook di negara tersebut.</p>
<p>Di  jejaring yang sama, muncul misalnya grup tandingan yang menentang  kontes itu AGAINST &#8220;Everybody Draw Mohammed Day.&#8221; Di Pakistan,  Pengadilan Tinggi Lahore bahkan memerintahkan Dewan Telekomunikasi  Pakistan untuk memblokir Facebook mulai Rabu 19 Mei 2010. Pak Menteri  Tifatul Sembiring <span id="more-108"></span> juga menyurati Mark Zuckerberg, pemilik dan  pengelola Facebook, agar &#8220;Everybody Draw Mohammed Day&#8221; dibekukan.</p>
<p>Namun  berbeda dengan Wastergaard, Molly Norris yang disebut-sebut sebagai  pencetus kontes kartun Nabi itu, belakangan meminta maaf kepada umat  Islam. Molly adalah kartunis asal Seattle, Amerika Serikat dan kartunis  yang kali pertama menyebut istilah &#8220;Everybody Draw Mohammed Day.&#8221; Di  blognya, mollynorris.com, Molly mengaku hanya main-main dengan istilah  &#8220;Everybody Draw Mohammed Day.&#8221;</p>
<p>Kata dia, kartun yang dibuatnya  hanya dimaksudkan untuk menyindir Comedy Central. Itu adalah sebuah  stasiun televisi yang menyensor tayangan salah satu episode acara kartun  &#8220;South Park&#8221; yang menampilkan gambar Nabi Muhammad. Sensor dilakukan  setelah revolutionmuslim.com mengancam pembuat kartun &#8220;South Park.&#8221;</p>
<p>Molly  juga membantah sebagai pembuat grup di halaman Facebook yang mengajak  orang membuat karikatur Nabi Muhammad. Sebaliknya kata Molly, dia  bergabung dengan grup lain di Facebook yang menentang kontes pembuatan  kartun itu. Menurut dia, kartunnya telah disalahartikan dan ditunggangi  orang lain sehingga malah menebar kebencian kepada umat Islam. &#8220;Saya  tidak mendeklarasikan 20 Mei sebagai Hari Setiap Orang Menggambar  Muhammad,&#8221; kata Molly.</p>
<p><strong>Nasib  Buruk Para Penghina Nabi</strong></p>
<p>Menghina  Rasulullah <em>sallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> tidaklah seperti  menghina salah seorang dari kaum muslimin. Beliau adalah makhluk pilihan  Allah yang dimuliakan dengan risalah dan akhlak yang terpuji. Maka,  penghinaan terhadap beliau merupakan penghinaan terhadap Allah <em>Subhanahu  wa Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Allah  telah menjanjikan siksa yang pedih di dunia dan akhirat bagi orang-orang  yang menghina Allah, Agama-Nya, dan para utusan-Nya. Orang-orang yang  telah menghina para utusan Allah terdahulu menjadi bukti akan ancaman  Allah ini.</p>
<p>Kaum  Nabi Nuh <em>&#8216;alaihis salam </em>telah menghina utusan Allah kepada  mereka. Lalu Allah menghancurkan mereka dengan menenggelamkan mereka di  dunia. Sedangkan di akhirat, mereka akan mendapatkan adzab yang lebih  pedih.</p>
<p>&#8220;<strong><em>Maka  mereka mendustakan Nuh, kemudian Kami selamatkan dia dan orang-orang  yang bersamanya dalam bahtera, dan Kami tenggelamkan orang-orang yang  mendustakan ayat-ayat Kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang buta  (mata hatinya).</em></strong>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf: 64)</p>
<p>Kaum  Nabi Huud <em>&#8216;alaihis salam</em> yang mengolok-olok dan mendustakannya,  lalu Allah menyelamatkan Huud <em>&#8216;alaihis  salam</em> dan menghancurkan  kaumnya.</p>
<p>&#8220;<strong><em>Dan  tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Huud dan orang-orang yang  beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami; dan Kami selamatkan (pula)  mereka (di akhirat) dari azab yang berat. Dan itulah (kisah) kaum &#8216;Ad  yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai  rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang  sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran). Dan mereka selalu diikuti  dengan kutukan di dunia ini dan (begitu pula) di hari kiamat. Ingatlah,  sesungguhnya kaum &#8216;Ad itu kafir kepada Tuhan mereka. Ingatlah  kebinasaanlah bagi kaum &#8216;Ad (yaitu) kaum Huud itu.</em></strong>&#8221; (QS.  Huud: 58-60)</p>
<p>Nabi  Shalih<em> </em><em>&#8216;alaihis  salam</em> diutus kepada kaum  Tsamud, lalu mereka menghina dan mendustakannya. Maka Allah  menyelamatkan Shalih dan menghancurkan kaumnya.</p>
<p>&#8220;<strong><em>Karena  itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang  bergelimpangan di tempat tinggal mereka.</em></strong>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf:  78)</p>
<p>Nabi  Luth <em>&#8216;alaihis salam</em> yang diutus kepada kaum Sodom, lalu mereka  mengejeknya dan mengatakan, &#8220;<strong><em>Sesunguhnya mereka ini adalah  manusia yang sok suci.</em></strong>&#8221; Maka Allah menyelamatkannya dan  orang-orang beriman yang bersamanya sedangkan orang-orang yang menghina  dan mendustakannya dihancurkan oleh-Nya.</p>
<p>&#8220;<strong><em>Kemudian  Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia  termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan  kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan  orang-orang yang berdosa itu.</em></strong>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf: 83-84)</p>
<p>Dan  dalam firman Allah yang lain:</p>
<p>&#8220;<strong><em>Maka  tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di  atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari  tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu,  dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.</em></strong>&#8221;  (QS. Huud: 82-83)</p>
<p>Kaum  Nabi Syu&#8217;aib <em>alaihis salam</em> juga telah mengejek nutusan Allah kepada  mereka  dengan mengatakan, &#8220;<strong><em>Hai Syu&#8217;aib, apakah shalatmu  menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak  kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta  kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi  berakal.</em></strong>&#8221; (QS. Huud: 87)</p>
<p>&#8220;<strong><em>Maka  Allah menghancurkan mereka dan menyelamatkan Syu&#8217;aib. Dia berfriman:  Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang  bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka, (yaitu) orang-orang yang  mendustakan Syu&#8217;aib seolah-olah mereka belum pernah berdiam di kota itu;  orang-orang yang mendustakan Syu&#8217;aib mereka itulah orang-orang yang  merugi.</em></strong>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf: 91-92)</p>
<p>Adapun  orang-orang yang suka mengejek, menghina, mendustakan dan  memusuhi  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>, mereka terbunuh di  dunia dengan hina dan diakhirat mendapatkan adzab yang pedih.</p>
<p>Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Kisah tentang  penghancuran Allah terhadap para pencela agama, satu demi satu telah  diketahui. Para ahli sejarah dan tafsir telah menceritakannya. Di antara  mereka adalah dedengkot Quraisy, seperti Al-Walid  bin Mughirah, &#8216;Ash  bin Wail, Aswadan bin Abdul Muthallib, Ibnu Abi Yaghuts dan Al-Harits  bin Qais.&#8221;<br />
Raja Kisra telah mencabik-cabik surat yang datang dari  Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam</em> lalu  mengolok-oloknya, tidak lama setelah itu Allah membunuh dan  menghancurkan kerajaannya sehancur-hancurnya. Hal ini merupakan  perwujudan dari firman Allah:</p>
<p><strong>إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ</strong></p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya  orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.</em>&#8221; (QS.  Al-Kautsar: 3)</p>
<p>Setiap  orang yang membenci dan memusuhi Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>, maka pasti Allah menghancurkannya dan  menghilangkan kebesarannya. Di antara atsar yang terkenal adalah yang  menyebutkan bahwa &#8220;daging para ulama adalah racun.&#8221; Lantas bagaimana  dengan daging para nabi <em>&#8216;alaihimus salam</em>?</p>
<p>Dan  dalam hadits shahih disebutkan dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>, Allah telah berfirman, &#8220;<strong><em>Barangsiapa  yang memusuhi wali-Ku, Maka aku nyatkan perang terhadapnya.</em></strong>&#8221;  Lalu bagaimana dengan orang-orang yang memusuhi para nabi &#8216;<em>alaihimus  salam</em>? Dan barangsiapa menyatakan perang terhadap Allah, pastilah  ia akan hancur.&#8221; (Ash-Sharimul Maslul, Ibnu Taimiyyah, hlm. 164-165)</p>
<p><strong>Hukum  bunuh Bagi Penghina Nabi</strong></p>
<p>Sekali  lagi, menghina Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> tidak  seperti menghina manusia lainnya. Menghina beliau sama saja dengan  menghina Allah sebagai Dzat yang mengutusnya, berarti juga menghina  Islam yang dengannya dia diutus. Jika demikian, wajarkah apabila umat  Islam bangkit berdiri memprotes dan melawan para pencela Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam</em>.</p>
<p>Allah  Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p><strong>وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ  عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ  إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ </strong></p>
<p>&#8220;<em>Jika  mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka  mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir  itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat  dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.</em>&#8221; (QS. At-Taubah:  12)</p>
<p>Dalam  ayat di atas, Allah menyebut orang yang mencerca agama sebagai gembong  kekafiran. Tentu saja predikat ini lebih buruk dari sekedar kekafiran  belaka. Karenanya, sebagian ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil  untuk menyatakan wajibnya membunuh setiap orang yang mencaci agama.</p>
<p>Ibnu  Katsir <em>rahimahullah</em> menyatakan dalam tafsirnya, &#8220;dari ayat ini  diambil dasar hujjah (argumentasi) untuk membunuh orang yang mencerca  Rasul shallallahu &#8216;alaihi wasallam, atau orang yang mencerca agama Islam  atau mencelanya.&#8221;</p>
<blockquote><p>&#8220;Dari  ayat ini diambil dasar hujjah (argumentasi) untuk membunuh orang yang  mencerca Rasul shallallahu &#8216;alaihi wasallam, atau orang yang mencerca  agama Islam atau mencelanya.&#8221; ibnu katsir</p></blockquote>
<p>Ibnu  Taimiyyah <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Sesungguhnya Allah menjuluki  mereka sebagai gembong kekafiran dikarenakan cercaan mereka terhadap  agama. Maka pastilah, bahwa setiap orang yang mencerca agama adalah  gembong kekafiran.&#8221; (Ash-Sharimul Maslul, Ibnu Taimiyyah, hlm. 17, 512,  546)</p>
<p>Beliau  berkata lagi, &#8220;Sesungguhnya pembunuhan atas orang yang mencela Nabi,  meskipun pencela itu telah dibunuh, ia tetap kafir. Pembunuhan merupakan  salah satu bentuk hukuman di dalam Islam. Pembunuhan itu ditegakkan  atasnya bukan hanya dikarenakan kekafirannya dan penyerangannya saja.  Karena hadits-hadits menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan tindakan  yang melebihi kekafiran dan penyerangan, dan bahwa para sahabat telah  memerintahkan hukum bunuh atas perbuatan seperti itu. Sungguh, telah  tetap tentang hukum bunuh atas perbuatan seperti itu berdasarkan sunnah  dan ijma&#8217; kaum muslimin.&#8221; (lihat Fatwa Mati Buat Penghujat (edisi  indonesia), Abdul Min&#8217;im Mushthafa Halimah, hal. 12)</p>
<p>Penjelasan  ini akan semakin lengkap dan kuat dengan beberapa riwayat berikut ini:</p>
<p><strong>1.</strong> Diriwayatkan dari Ibnu &#8216;Abbas, beliau menuturkan, pernah ada seorang  lelaki buta memiliki seorang budak wanita, dan budak ini mengandung  anaknya. Ia sering sekali mencaci Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> dan mencelanya. Lelaki tadi melarangnya, namun wanita tersebut tidak  mau berhenti; dan dia mencegahnya, namun budak wanita tadi tidak bisa  dicegah. Kemudian pada suatu malam wanita tadi mencela Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> dan mencacinya. Maka si lelaki tadi  mengambil <em>Mighwal </em>(pedang tipis) dan meletakkannya di atas  perut wanita tadi, lalu menindihnya sehingga dia terbunuh. Tapi  bersamaan dengan kematiannya, bayi yang ia kandung keluar dari kedua  selangkangan kakinya. Farji perempuan itu penuh dengan darah. Esoknya,  kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>. Lalu beliau mengumpulkan para sahabatnya  dan bersabda, &#8220;<strong><em>Aku bersumpah kepada Allah untuk mencari  lelaki yang telah melakukan apa yang dilakukannya, dan aku berkewajiban  untuk menghukumnya, kecuali jika dia memberikan hujjah.</em></strong>&#8220;</p>
<p>Kemudian  seorang lelaki buta datang dan berjalan melewati orang-orang dengan  badan gemetar sehingga ia duduk di hadapan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>. Sejenak dia berkata, &#8220;<strong><em>Ya  Rasulullah, aku-lah pemilik budak itu. Dia selalu mencaci dan mencelamu.  Telah kularang dia, tapi tetap saja dia tidak mau berhenti. Dan telah  kucegah dia, tapi dia tidak dapat dicegah. Aku memiliki dua orang anak  dari hubunganku dengannya seperti dau buah permata, dan dia pun sangat  sayang padaku. Namun semalam, dia kembali mencaci dan mencelamu. Lalu  kuambil pedang dan kuletakkan di atas perutnya. Kemudian kutindih dia  sehingga dia mati terbunuh.</em></strong>&#8220;</p>
<p>Mendengar  kesaksiannya, maka Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda; &#8220;<strong><em>Saksikanlah  oleh kalian semua bahwa darahnya tumpah sia-sia.</em></strong>&#8221; (HR.  An-Nasa&#8217;i dan Abu Dawud)</p>
<p><strong>2.</strong> Ibnu &#8216;Abbas berkata, &#8220;Seorang wanita dari kabilah Khathamah, bernama  Asma&#8217; binti Marwan, mengejek nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> melalui syairnya. Mendengar ejekan tadi, Nabi berkata kepada para  sahabatnya, <strong><em>&#8220;Siapa yang siap menyelesaikan urusan wanita itu  untukku?</em></strong>&#8221; Seorang lelaki bernama Umair bin Adi bin  Al-Khatami berdiri, &#8220;saya&#8221;</p>
<p>Lalu ia  pergi mencari wanita tadi dan lalu membunuhnya. Setelah menyelesaikan  tugasnya, dia langsung kembali dan melaporkan kepada Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam</em>. Beliaupun kemudia bersabda, &#8220;<strong><em>Kambing  betina sudah tidak bisa lagi menanduk.</em></strong>&#8220;</p>
<p>Umair  lalu menuturkan, &#8220;Lalu Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam</em> berpaling  kepada para sahabat yang ada di sekelilingnya, dan kemudian berkata, &#8220;<strong><em>Apabila  kalian ingin melihat seorang lelaki yang menolong Allah dan Rasul-Nya  secara diam-diam dan tidak diketahui orang, maka lihatlah kepada Umair  bin Adi.</em></strong>&#8221; (Disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim  Al-Maslul, hlm. 95)</p>
<p><strong>3.</strong> Nabi <em>shallallahu &#8216;alihi wasallam</em> pernah bersabda; &#8220;<strong><em>Siapa yang bersedia membereskan  Ka&#8217;ab bin Asyraf? Dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya!</em></strong>&#8221;  Maka berdirilah Muhamamd bin Maslamah dan berkata, &#8220;Apakah engkau suka  bila aku membunuhnya, Wahai Rasulullah? Beliau menjawab, &#8220;Ya&#8221;.  (Muttafaqun &#8216;Alaih)</p>
<p><strong>4.</strong> Abu Bakar Ash-Shiddiq menulis surat kepada Muhajir bin Abu Rabi&#8217;ah,  berkenaan dengan perkara seorang wanita yang menyanyikan sya&#8217;ir berisi  penghinaan terhadap Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> (Setelah  beliau wafat). Surat itu berbunyi, &#8220;Seandainya engkau tidak mendahuluiku  membereskannya, niscaya aku akan memerintahkan kamu untuk membunuhnya.  Karena hukum pidana atas orang yang menghina para nabi tidaklah serupa  dengan hukum pidana yang lain. Barangsiapa yang berani melakukan  penghinaan terhadap Nabi Shallallahu &#8216;Alaihi Wasallam, maka dia menjadi  murtad apabila dia seorang muslim, dan menjadi kafir harbi yang khianat,  apabila dia seorang kafir dzimmi.&#8221;</p>
<p>Imam  Mujahid menuturkan, &#8220;Suatu ketika, seorang lelaki yang mencaci Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wasallam </em>dibawa di hadapan Umar bin Khaththab, lantas Umar  membunuhnya. Setelah itu dia berkata, &#8220;Barangsiapa yang mencaci Allah  atau mencaci seorang nabi, maka bunuhlah dia.&#8221; (Dinukil dari kitab  &#8220;Fatwa Mati Buat Penghujat&#8221;, Abu Bashir, hlm. 49)</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Bahwa  ancaman umat Islam AS yang tergabung dalam Revolution Muslim terhadap  pencipta South Park, Trey Parker dan Matt Stone, bila tetap menayangkan  cerita yang mengolok-ngolok Nabi Muhammad, kemungkinan akan bernasib  seperti Theo Van Gogh adalah sikap semestinya yang harus diambil umat  Islam. Karena bagi mereka kehormatan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi  wasallam</em> lebih mulia dari diri mereka sendiri.</p>
<p>Namun  jika umat Islam tidak mampu, maka dengan perlawanan yang bisa dilakukan.  Dan jika tetap tidak mampu, tidak boleh menonton tayangan yang menghina  kehormatan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam </em>tersebut, sebagai  bukti pengingkaran kita terhadap mereka.</p>
<p>Barangsiapa  yang tidak bereaksi dan bahkan mencela orang-orang bereaksi karena  penghinaan itu, baik dengan alasan Hak Asasi Manusia, kebebasan bicara,  sebagai bentuk seni atau apa saja, maka dia dikatakan kafir. Karena hal  ini sebagai bukti atas keridlaannya terhadap penghinaan dan celaan atas  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>. Dan ridla terhadap  kekafiran merupakan perbuatan kufur. Wallahu Ta&#8217;ala A&#8217;lam.</p>
<p>Oleh:  Badrul Tamam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/108/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=108&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/22/penghina-nabi-muhammad-harus-di-bunuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/05/article-0-059d0d4a000005dc-644_468x600.jpg?w=234" medium="image">
			<media:title type="html">article-0-059d0d4a000005dc-644_468x600</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUI: Vaksin Meningitis Halal Bagi Jamaah Pertama Kali</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/03/mui-vaksin-meningitis-halal-bagi-jamaah-pertama-kali/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/03/mui-vaksin-meningitis-halal-bagi-jamaah-pertama-kali/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 13:07:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menghalalkan penggunaan vaksin meningitis berenzim babi bagi jemaah haji Indonesia yang pertama kali naik haji. Hukum kedaruratan vaksin Meningitis, menurut MUI, selaras dengan hukum naik haji hanya wajib satu kali. &#8221;Bagi jamaah kedua kali, tidak ada lagi kedaruratan karena tidak wajib. Karena itu, (mereka) kalau pakai vaksin ini, hukumnya haram [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=103&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menghalalkan penggunaan vaksin  meningitis berenzim babi bagi jemaah haji Indonesia yang pertama kali  naik haji. Hukum kedaruratan vaksin Meningitis, menurut MUI, selaras  dengan hukum naik haji hanya wajib satu kali.</p>
<p>&#8221;Bagi jamaah kedua  kali, tidak ada lagi kedaruratan karena tidak wajib. Karena itu,  (mereka) kalau pakai vaksin ini, hukumnya haram dan berdosa,&#8221; kata  Ketua MUI, KH Ma&#8217;ruf Amin, pada <em>Republika</em>, Ahad (2/5).<span id="more-103"></span></p>
<p>Vaksin  Meningitis menjadi syarat wajib bagi jamaah haji Indonesia sejak  pemerintah Arab Saudi menegaskannya tahun lalu. Masalahnya, vaksin yang  digunakan saat ini mengandung enzim babi yang jelas haram. Dunia medis  belum menemukan vaksin serupa yang bebas enzim babi.</p>
<p>Meningitis  adalah penyakit radang membran pelindung sistem saraf pusat yang bisa  menyebabkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan  belajar, hingga kematian. Penularannya melalui batuk, bersin, ciuman,  penggunaan sendok, sikat gigi, dan rokok secara bersamaan.</p>
<p>MUI  lantas meminta calon jamaah haji tidak khawatir untuk disuntik vaksin  Meningitis. &#8221;Karena darurat, menggunakan vaksin ini tidak membatalkan  haji, dan tidak berdosa,&#8221; tegas Ma&#8217;ruf.</p>
<p>Menurut Ma&#8217;ruf,  pemerintah dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika  (LPPOM) MUI belum menemukan vaksin Meningitis yang halal. LPPOM sempat  berkunjung ke Guangzhou, Cina, untuk mengkonfirmasi kabar adanya vaksin  Meningitis yang dibuat dari zat halal. &#8221;Tapi mereka (Cina) tidak mau  kasih tahu spesifikasinya. Kalau tidak dikasih tahu, dari mana kita bisa  bilang itu tidak haram?,&#8221; jelasnya.</p>
<p>( sumber : Republika Online )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/103/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=103&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/05/03/mui-vaksin-meningitis-halal-bagi-jamaah-pertama-kali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kampanye Anti Rokok dengan Sebotol Madu</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/03/14/kampanye-anti-rokok-dengan-sebotol-madu/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/03/14/kampanye-anti-rokok-dengan-sebotol-madu/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 04:49:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat madu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[Baru-baru ini MUI dan Muhammadiyah memfatwakan haram  rokok . Walaupun saya bukan seorang Muhammadiyah namun saya adalah orang NU ( yang masih me-mubahkan rokok ), namun saya mendukung kampanye anti rokok. Karena bagaimanapun merokok itu menurut saya tidak bermanfaat, pemborosan dan kadang-kadang mengganggu diri sendiri maupun orang lain. Salah satu cara saya mengkampanyekan anti merokok [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=87&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru-baru ini MUI dan Muhammadiyah memfatwakan haram  rokok . Walaupun saya bukan seorang Muhammadiyah namun saya adalah orang NU ( yang masih me-<em>mubah</em>kan rokok ), namun saya mendukung kampanye anti rokok. Karena bagaimanapun merokok itu menurut saya tidak bermanfaat, pemborosan dan kadang-kadang mengganggu diri sendiri maupun orang lain.</p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madusuper.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-88" title="MADUSUPER" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madusuper.jpg" alt="" width="148" height="205" /></a>Salah satu cara saya mengkampanyekan anti merokok adalah dengan sebotol madu. Ya, sebotol madu. Sudah menjadi tradisi di kalangan pemuda desa terutama teman-teman saya untuk <em>hiriban</em> , yaitu menyumbang 1 press rokok ( isi 12 bungkus ) kepada mereka yang menikah secara bergantian. Kini tradisi itu saya ubah dengan memberi hadiah sebotol madu , supaya pengantin baru lebih sehat dengan manfaat madu yang sangat banyak.</p>
<p><strong>Manfaat Madu Untuk Kesehatan Seksual</strong></p>
<p><strong><span id="more-87"></span><br />
</strong></p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/p5260129.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-96" title="P5260129" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/p5260129.jpg" alt="" width="234" height="175" /></a> Selain berbagai khasiat untuk kesehatan, madu dipercaya sebagai suplemen seks. Apa       rahasianya. Simak penjelasan berikut ini. Madu adalah cairan alami yang umumnya memiliki rasa manis, dihasilkan oleh lebah madu, dari sari bunga tanaman (floral nectar) atau bagian lain dari tanaman (extra floral nectar) atau ekskresi serangga yang berkhasiat dan bergizi tinggi. Sudah sejak lama madu dipercaya mampu meningkatkan gairah seksual. Madu bisa disuguhkan dalam minuman, seperti, jus buah atau susu. Nutrisi yang dikandung pun cukup banyak. Sebagai pemanis, madu lebih baik daripada gula pasir, dan juga dengan kualitas yang baik, berkhasiat memberikan tenaga spontan. Kandungan glukosanya sangat mudah diurai oleh tubuh sebagai sumber energi.</p>
<p>Orang yang terbiasa mengkonsumsi madu biasanya lebih bersemangat dibandingkan dengan mereka yang tidak. Sebab zat-zat yang terkandung di dalam madu diyakini mampu memberi energi tambahan, termasuk untuk menambah vitalitas bagi pria maupun wanita. &#8216;Si Manis&#8217; yang satu ini, merupakan sumber boron, yaitu jenis mineral yang banyak terkandung dalam sayuran hijau, buah-buahan dan kacang-kacangan yang berkhasiat membantu proses metabolisme tubuh dan penggunaan estrogen atau hormon wanita. Mineral boron juga mampu meningkatkan kadar darah dalam testoteron yang merupakan hormon penting dalam proses kerja organ seksual, sehingga membantu proses terjadinya orgasme baik bagi. Menurut buku panduan Kama Sutra, campuran susu unta dan madu bisa membuat ereksi tahan lama. Namun, jika diminum hanya ketika hendak berhubungan intim, tentulah pengaruhnya tidak secepat itu akan dirasakan. Seperti halnya minum obat, yang tidak mungkin langsung sembuh kalau cuma sekali minum.</p>
<p><strong>Manfaat Madu Untuk Kesehatan dan Kecantikan </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madu.jpg"><img class="size-medium wp-image-90 alignright" title="madu" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madu.jpg?w=197&#038;h=149" alt="" width="197" height="149" /></a> Madu dalam konsentrasi 30% hingga 50% fungsinya jauh lebih baik dari obat antibiotik.<br />
Madu kental menghentikan pertumbuhan bakteri Candida alba. Madu yang mengencer  hingga 40% menjadi bersifat bacteridal (pembunuh bakteri), sehingga mampu berperan sebagai anti bakteri dan anti jamur. Madu ampuh melawan Salmonela shigela, E. Coli dan Vibrio cholera penyebab penyakit kolera yang telah merenggut jutaan penduduk dunia.<br />
Madu <a href="http://id.shvoong.com/tags/dapat/">dapat</a> <a href="http://id.shvoong.com/tags/mengobati/">mengobati</a> luka infeksi setelah operasi, borok, obat untuk terapi pasca operasi pasien kanker vulva, luka jahitan dan pencangkokan kulit.<br />
Madu memperpendek masa hidup bakteri diare pada balita.<br />
Sebagai obat luka, madu mampu menyerap air pada luka, sehingga mencegah infeksi dan memperbaiki jaringan dengan cepat. Madu menembus luka dalam, dan membantu pembentukan butiran jaringan baru.<br />
Madu menghentikan pertumbuhan organisme patogen pada pasien infeksi saluran kencing.<br />
Karena mengandung gula yang cepat diserap oleh sistem pencernaan, madu adalah sumber energi instan.<br />
Madu bersifat antibakteri karena keasaman alami dan hidrogen peroksida yang dihasilkannya.<br />
Konsumsi madu secara teratur memperkuat sel darah putih untuk melawan bakteri dan penyakit yang diakibatkan oleh virus.<br />
Madu baik untuk mata dan penglihatan.<br />
Mengurangi efek yang ditimbulkan oleh racun.<br />
Madu berguna untuk infeksi saluran kencing.<br />
Madu mengatasi rasa pusing.<br />
Madu yang langsung diambil dari sarangnya dapat meningkatkan berat badan., dan merupakan obat pencahar yang ringan.<br />
Madu yang disimpan lama membantu metabolisma tubuh.<br />
Madu <a href="http://id.shvoong.com/tags/bisa/">bisa</a> mengawetkan makanan. Kue-kue dengan menggunakan madu sebagai pengganti gula pasir akan lebih lama segarnya karena mengandung antibiotik alamiah.<br />
Madu mengatasi gangguan pernapasan, terutama untuk mengusir dahak atau cairan yang menyumbat saluran pernapasan.<br />
Madu dipercaya sebagai aprodisiak atau pembangkit gairah seksual.<br />
Madu adalah disinfektan ringan, sehingga mampu menyembuhkan radang tenggorokan. Cairan manis ini juga bisa meningkatkan produksi saliva atau cairan ludah yang dapat membantu mengatasi tenggorokan yang kering atau teriritasi.<br />
Para penyanyi opera memanfaatkan madu untuk memelihara kondisi tenggorokan mereka agar bisa menyanyi dengan kualitas suara yang prima.<br />
Semua madu alam bisa mengobati luka karena lecet atau terbakar.<br />
Madu bisa mengobati masuk angin.<br />
Sembelit bisa diatasi dengan madu.<br />
Penderita maag, aman mengonsumsi madu.<br />
Penderita diabetes juga aman mengonsumsi madu, di bawah pengawasan dokter.<br />
Penderita alergi di sebuah lingkungan, bisa disembuhkan dengan mengonsumsi sesendok madu setiap hari dari lingkungan yang sama.<br />
Campuran madu dan jus wortel bermanfaat untuk penglihatan dan baik untuk mereka yang sering berlama-lama bekerja di hadapan komputer.<br />
Madu bisa menghilangkan gejala asma jika dikonsumsi dalam bentuk jus bersama bubuk lada hitam dan jahe.<br />
Untuk menjaga tekanan darah, madu dikonsumsi bersama bawang putih.<br />
Madu bisa mengurangi berat badan dan membersihkan darah.<br />
Madu mengobati penyakit anemia.<br />
Osteoporosis bisa dicegah oleh madu.<br />
Selain mengatasi pilek, madu juga adalah obat untuk batuk.<br />
Mereka yang paling panjang umurnya selalu mengonsumsi madu secara teratur. Suatu fakta yang menarik lainnya adalah peternak lebah terhindar dari kanker dan penyempitan pembuluh darah.<br />
Setiap 1.000 g madu bernilai 3.280 kalori. Nilai kalori 1 kg madu sama dengan 50 butir telur atau 5,575 l susu, atau 1,680 kg daging.<br />
Madu bermanfaat untuk kesehatan lambung.<br />
Madu sangat bermanfaat menormalisasi fungsi organ tubuh, dan menyegarkan kerja urat syaraf.<br />
Gula dan mineral dalam madu berfungsi sebagai tonikum yang memberi sumber tenaga bagi jantung.<br />
Kandungan mineral madu dapat mengurangi derajat keasaman dan membantu mencegah pendarahan lambung.<br />
Juice pepaya dicampur madu berkhasiat bagi pertumbuhan <a href="http://id.shvoong.com/tags/anak/">anak</a>, ibu hamil dan memperlancar air susu ibu.<br />
Campuran air kelapa dan madu berkhasiat meniadakan akibat buruk dari gairah seks yang berlebihan.<br />
Mengurangi rasa sakit ketika datang bulan.<br />
Menambah tenaga pada saat kehamilan dan persalinan serta menguatkan janin.<br />
Campuran madu, jamu dan telur mempercepatkan proses penyembuhan luka dalam perut atau rahim setelah melahirkan.<br />
Jeruk peras ditambah madu dapat mengatasi gangguan jantung.<br />
Madu menambah kesuburan pria dan wanita.<br />
Bagi pecandu alkohol, konsumsi madu dan jus buah-buahan dalam jumlah banyak dapat menghentikan ketergantungan.<br />
Madu bisa digunakan untuk pembersih gigi dan gusi.<br />
Untuk Anak-anak<br />
Madu yang dioleskan pada gusi bayi adalah obat penenang dan anestesia yang aman bagi bayi pada masa pertumbuhan giginya.<br />
Madu baik untuk anak-anak karena berfungsi sebagai desinfektan, memperbaiki susunan darah, meningkatkan kadar haemoglobin dan menambah nafsu makan.<br />
Madu yang bersifat penenang (sedatif) berguna untuk mengatasi ngompol pada anak-anak, disamping membuat tidur lebih nyenyak.<br />
Madu bermanfaat untuk mengobati cacingan.<br />
Madu mengobati batuk, pilek dan demam pada anak-anak<br />
Untuk Kecantikan<br />
Madu adalah antioksidan yang mampu memperbaiki keindahan kulit, melembutkan dan membuat awet muda.<br />
Madu melembutkan bibir, melembapkan dan mencegah bibir mengering atau pecah-pecah.<br />
Madu bisa menghilangkan jerawat.<br />
Madu menghilangkan noda dan flek hitam di wajah dan mencegah keriput.<br />
Madu menambah kesuburan rambut.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=87&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/03/14/kampanye-anti-rokok-dengan-sebotol-madu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madusuper.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">MADUSUPER</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/p5260129.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">P5260129</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/03/madu.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">madu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Polemik RUU Nikah Siri</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/02/21/polemik-ruu-nikah-siri/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/02/21/polemik-ruu-nikah-siri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 05:27:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syari&#039;ah]]></category>
		<category><![CDATA[draft RUU Nikah siri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nikah siri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Nikah siri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Nikah Siri PDF]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Peradilan Agama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=70&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/1_643990588l.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-71" title="1_643990588l" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/1_643990588l.jpg?w=225&#038;h=300" alt="" width="225" height="300" /></a> Umumnya pernikahan di Indonesia dicatat oleh KUA ( untuk penduduk Muslim ) dan Kantor Pencatatan Sipil ( untuk non-muslim ). Sedangkan bagi mereka yang menikah dan tidak mencatatkan pernikahannya pada salah satu instansi tersebut maka pernikahannya disebut pernikahan siri ( rahasia ).</p>
<p>Walaupun pencatatan pernikahan tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah, namun mengingat besarnya mudharat ( khususnya bagi wanita ) yang melakukan pernikahan siri, maka pemerintah berencana mengeluarkan UU Peradilan Agama yang akan memberikan sanksi bagi pelaku pernikahan siri.  Yaitu  dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Walaupun RUU ini belum di bahas oleh DPR namun polemik di masyarakat muslim sudah sedemikian hebat.</p>
<p>Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?<span id="more-70"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color:#000080;"><strong>Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri</strong></span></p>
<p>Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan;  <strong>Pertama</strong>; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali;  atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; <strong>kedua</strong>, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.  Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan  sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. <strong>Ketiga</strong>, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.</p>
<p>Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.</p>
<p><strong>Hukum Pernikahan Tanpa Wali</strong></p>
<p>Adapun mengenai <strong>fakta pertama</strong>, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali.  Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;</p>
<p dir="rtl">لا نكاح إلا بولي</p>
<p><em>“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”</em> [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani,  <em>Nailul Authar </em>VI: 230 hadits ke 2648].<em> </em></p>
<p>Berdasarkan <em>dalalah al-iqtidla’</em>, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak  sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:</p>
<p dir="rtl">أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل</p>
<p><em>“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. </em>[HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].<em> </em></p>
<p>Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:</p>
<p dir="rtl">لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها</p>
<p><em>”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. </em>(HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy.  Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)</p>
<p>Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.</p>
<p><strong>Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil</strong></p>
<p>Adapun fakta <strong>pernikahan siri kedua</strong>,  yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara</p>
<p>Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.</p>
<p>Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.</p>
<p>Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; <strong>pertama</strong>, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; <strong>kedua</strong>, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; <strong>ketiga</strong>, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.</p>
<p>Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (<em>bayyinah</em>) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.  Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.   Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.</p>
<p>Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;</p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ  تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ</p>
<p>”<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu</em>”.[TQS AL Baqarah (2):</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat  kepada orang yang melakukan tindakan <em>mukhalafat</em>. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.</p>
<p>Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.</p>
<p>Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara.  Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan <em>mukhalafat</em>. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.</p>
<p>Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi<em> mukhalafat</em> hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat.   Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at <em>in’iqad </em>dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.  Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan <em>walimatul ‘ursy</em>. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;</p>
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ</p>
<p>“<em>Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.</em>[HR. Imam Bukhari dan Muslim]</p>
<p>Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.</p>
<p>Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.</p>
<p><strong>Kelemahan Surat Nikah<br />
</strong></p>
<p>Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.</p>
<p>Inilah beberapa kelemahan di balik surat nikah.  Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.</p>
<p>Selain itu, pemerintah juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.</p>
<p><span style="color:#000080;"><strong>Pendapat Menteri Agama</strong></span></p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/suryadharma-ali5.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-72" title="suryadharma-ali5" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/suryadharma-ali5.jpg?w=212&#038;h=161" alt="" width="212" height="161" /></a> Menteri Agama Suryadharma Ali tidak setuju nikah siri disamakan dengan zina. Karena nikah siri itu hanya pelanggaran administratif.</p>
<p>“Kalau zina itu pelanggaran <em>syar’i </em>(syariat atau hukum agama). Tapi ini pendapat pribadi saya bukan atas nama menteri agama. Sebab saya harus bahas dahulu isi dari draf Rancangan Undang-Undang-nya, papar Menag pada Seminar “ <em>Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Perspektif Media Massa</em>” di Jakarta, kemarin.</p>
<p>Suryadharma menjelaskan, orang berzina di tempat pelacuran itu melanggar administratif dan <em>syar’i.</em> “Jadi pribadi saya menyatakan tidak setuju kalau nikah siri dipidanakan. Itulah pendapat pribadi saya bukan pendapat pemerintah,” katanya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, larangan nikah siri dan perkawinan mut&#8217;ah atau kontrak terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.</p>
<p>RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.</p>
<p>RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.</p>
<p>Dalam kaitan mencari masukan materi RUU itu, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) akan menggelar seminar nasional, pekan depan. Ketua panitia seminar, Abdul Gani Abdullah, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Kamis (11/2) di Jakarta, menjelaskan, RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menjadi UU terpisah untuk memenuhi pengaturan lebih lanjut mengenai perkawinan dalam hukum Islam.</p>
<p>Namun menurut Abdul Gani sebagaimana dikutip <em>Kompas</em>,  terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa menikah adalah ibadah. ”Ibadah kok dihukum,” ujarnya.</p>
<p>Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan.</p>
<p>”Apakah nikah siri itu zinah? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi hukum,” ujar Abdul Gani.</p>
<p>”Sebelum peraturan itu ditandatangani, Presiden minta masukan dari ulama. Saat itu ulama mengatakan, nikah adalah ibadah, tetapi mengapa dihukum,” ujarnya lagi.</p>
<p>Hasbi Hasan, seorang hakim agama yang ditugaskan di Mahkamah Agung, menjelaskan, ketentuan UU Perkawinan mengenai denda itu sudah tidak relevan lagi.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">Pendapat  Ustadz Ba&#8217;asyir</span></strong>.</p>
<p><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/100241p.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-81" title="100241p" src="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/100241p.jpg" alt="" width="298" height="225" /></a>Menurut Ba&#8217;asyir, cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari.</p>
<p>&#8220;Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja,&#8221; kata Ba’asyir di Jakarta, Senin, ketika ditanya seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah Air.</p>
<p>Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Padahal, hal demikian dapat menimbulkan fitnah, katanya.</p>
<p>Orang melakukan pernikahan demikian karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak. Padahal, syarat pernikahan itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain diketahui orang banyak.</p>
<p>Ba’asyir mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. &#8220;Itu namanya pengecut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Karena itu, ia menyarankan pemerintah segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan di bawah tangan segera dihentikan.</p>
<p>Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.</p>
<p>&#8220;Bukan soal didaftar atau tidak, karena Al Quran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada istri-istrinya,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun, ia juga menolak bagi seorang pria jika ingin beristri perlu izin dari peradilan agama. &#8220;Ini tak perlu. Cukup dari istri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk itu jika seorang tak berani adil kepada istrinya maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali.</p>
<p>Namun, ia menyetujui RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak menikah dengan perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi. &#8220;Jika ini, saya setuju,&#8221; katanya. Dengan cara itu, lanjut dia, wanita Indonesia tak diperlakukan seenaknya.</p>
<div><!-- s: prev url --></div>
<p>Download artikel ini dalam bentuk <span style="color:#0000ff;"><a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/file.pdf">PDF</a> .</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><span style="color:#000000;">( dari berbagai sumber )</span><br />
</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/70/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=70&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/02/21/polemik-ruu-nikah-siri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/1_643990588l.jpg?w=225" medium="image">
			<media:title type="html">1_643990588l</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/suryadharma-ali5.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">suryadharma-ali5</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/02/100241p.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">100241p</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fatwa haram Rebonding dan Semir Rambut, Pro dan Kontra</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/01/17/fatwa-haram-rebonding-dan-semir-rambut-pro-dan-kontra/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/01/17/fatwa-haram-rebonding-dan-semir-rambut-pro-dan-kontra/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 04:38:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[( Download Artikel ini dalam format PDF ) Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali menggelar bahtsul masa&#8217;il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat, diantaranya : Haram Rebonding Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=63&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>( Download Artikel ini dalam format<a href="http://muslimkluwan.files.wordpress.com/2010/01/muslimkluwan-wordpress-com-2010-01-17-fatwa-haram-rebonding-dan-semir-rambut-pro-dan-kontra.pdf"> PDF</a> )</p>
<p>Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali menggelar bahtsul masa&#8217;il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat, diantaranya :<br />
<strong>Haram Rebonding</strong><br />
<img class="alignright" src="http://2.bp.blogspot.com/_jSyM_zcbvvU/SQfQDxNBJfI/AAAAAAAAAb4/QTH94QLJ6Lw/s320/anys.png" alt="" width="238" height="158" /></p>
<p>Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding atau meluruskan rambut dengan obat dan peralatan tertentu bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat</p>
<p>Dalam rumusan pengharaman rebonding bagi wanita single, FMP3 melihat pada aspek kemanfaatan yang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama. Rebonding bagi wanita single dianggap bentuk maksiat, mengingat keberadaannya berdasarkan syariat Islam seharusnya tertutup pada seluruh auratnya.</p>
<p>&#8220;Pada masyarakat kita saat ini, berpenampilan menarik dengan tujuan menjalankan syariat agama sepertinya sangat kecil kemungkinan dapat dilakukan. Terutama pada wanita single yang justru nantinya cenderung untuk gaya-gayaan saja,&#8221; jelas Perumus Komisi B FMP3 ustadz Darul Azka (30), dalam jumpa pers di Gedung TPA dan TPQ Lirboyo, Kamis (14/1/2010).<span id="more-63"></span></p>
<p>Darul menambahkan, pengambilan keputusan haram pada rebonding khusus untuk wanita single juga didasarkan pada nalar atau pemikiran ulama, yang menganggap keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari segala hal yang sifatnya mengundang terjadinya maksiat. &#8220;Bukan tidak mungkin dari sekedar gaya bisa mendatangkan maksiat dan sebelum itu terjadi, akan lebih baik diantisipasi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Keputusan sebaliknya diterapkan untuk rebonding bagi wanita yang sudah bersuami. FMP3 justru menyarankan agar rebonding dilakukan, dengan dasar wanita bersuami memiliki kewajiban membahagiakan suaminya. Salah satunya dengan berpenampilan menarik di hadapan suami.</p>
<p>&#8220;Untuk wanita bersuami ada gharad shahih atau alasan pembenaran, yakni kewajiban setiap istri membahagiakan suaminya dengan penampilan indah. Dalam hal ini tidak hanya rebonding, tapi juga berbusana rapi dan bersih ataupun penampilan indah lainnya,&#8221; tegas Darul.</p>
<p>Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami juga disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah artikan dengan berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami.</p>
<p>&#8220;Untuk di luar rumah, tetap sesuai syariat agama wanita diwajibkan menutup aurat yang untuk rambut bisa dilakukan dengan berjilbab,&#8221; ujar Darul.</p>
<p>Atas semua yang dirumuskan dalam forum bahtsul masa&#8217;il, FMP3 menegaskan tidak memberlakukannya secara ketat. Rumusan tersebut tetap dianggap sebagai saran, dengan penerapannya dikembalikan ke masing-masing masyarakat.</p>
<p>&#8220;FMP3 bukan forum atau lembaga yang berwenang memutuskan fatwa haram dan hala. Jadi keputusan kami sifatnya saran, dengan penerapannya kami kembalikan ke pribadi masing-masing,&#8221; pungkas Darul.</p>
<p><strong>MUI : Hukum Rebonding Tergantung Konteks</strong></p>
<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum meluruskan rambut atau <em>rebonding </em>sangat terkait dengan konteksnya, namun hukum asalnya mubah dalam arti dibolehkan.</p>
<p>&#8220;Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan,&#8221; kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Menurutnya, <em>rebonding</em> sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.</p>
<p>Dalam perspektif hukum Islam, menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, menjaga kebersihan dan keindahan sangat dianjurkan.</p>
<p>&#8220;Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru dianjurkan. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal,&#8221; katanya.</p>
<p>Pemberian fatwa haram rebonding dianggap berlebihan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Cholil Ridwan menyatakan yang haram itu bukanlah kegiatan rebonding-nya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.<br />
<a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/15/133419/1279223/10/ponpes-putri-jatim-haramkan-rebonding-foto-pre-wedding-pengojek-wanita">Penyebutan fatwa haram</a> itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. &#8220;Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.</p>
<p>&#8220;Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Mewarnai Rambut Haram</strong><br />
<img class="alignleft" src="http://2.bp.blogspot.com/_EB8jEXlVdQk/SJSBKFk78VI/AAAAAAAAAI0/b3sqXUcXm4U/s400/%23semir+jadi+copytttt.JPG" alt="" width="241" height="275" /><br />
Satu lagi hasil keputusan batsul matsail FMP3 se Jatim adalah fatwa tentang haramnya mewarnai rambut atau menyemir rambut.</p>
<p>Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.</p>
<p>&#8220;Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,&#8221; papar Darul.</p>
<p>Fatwa ini sebenarnya kurang mempunyai <em>hujjah</em> ( dasar hukum ) yang kuat, sebab Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.</p>
<p><strong>Dalil Bolehnya Warnai Rambut dengan Warna Selain Hitam</strong></p>
<blockquote><p>إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ</p>
<p><em> Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)</em></p></blockquote>
<p>Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.</p>
<blockquote><p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».</p>
<p><em>Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).</em></p>
<p>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».</p>
<p><em> Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).</em></p></blockquote>
<p>Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Di samping itu larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk salah satu umatnya itu berlaku untuk seluruh mereka kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.</p>
<p>Bahkan hadits yang kedua menunjukkan bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu termasuk dosa besar. Oleh karena itu Ibnu Hajar al Haitami al Makki mengkategorikan perbuatan ini sebagai dosa besar sebagaimana dalam al Zawajir. Pernyataan beliau tersebut dikuatkan oleh hadits berikut ini.</p>
<blockquote><p>وعن أبي الدرداء قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:<br />
“من خضب بالسواد سود الله وجهه يوم القيامة”.</p>
<p><em> Dari Abu Darda’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyemir uban dengan warna hitam maka Allah akan menghitamkan wajahnya pada hari Kiamat nanti” (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/355 mengatakan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Abi Ashim dari Abu Darda’ secara marfu’ dan sanadnya lembek/tidak terlalu lemah”).</em></p>
<p>عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم – أو قال : لا خلاق لهم -.</p>
<p><em> Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf no 20182).</em></p>
<p>عن معمر أن رجلا سأل فرقد السبخي عن الصباغ بالسواد ، قال : بلغنا أنه يشتعل في رأسه ولحيته نار ، يعني يوم القيامة.</p>
<p><em> Dari Ma’mar, ada seorang yang bertanya kepada Farqad al Sibkhi tentang menyemir rambut dengan warna hitam. Beliau berkata, “Ada riwayat yang mengatakan bahwa hukuman perbuatan tersebut adalah rambut kepala dan jenggot orang yang melakukan hal itu akan dibakar dengan api pada hari Kiamat nanti” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no 20189).</em></p>
<p>عَنْ اِبْن شِهَاب قَالَ ” كُنَّا نُخَضِّب بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْه جَدِيدًا ، فَلَما نَغَصّ الْوَجْه وَالْأَسْنَان تَرَكْنَاهُ ”</p>
<p><em> Dari Ibnu Syihab az Zuhri, beliau berkata, “Kami semir uban dengan warna hitam ketika wajah masih tampak muda. Namun ketika wajah sudah tidak lagi muda dan gigi sudah ompong maka kami biarkan sebagaimana apa adanya” (Riwayat Ibnu Abi Ashim dalam kitab al Khidhab dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).</em></p></blockquote>
<p>Berdasarkan riwayat ini sebagian orang mengatakan bahwa larangan menyemir dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk orang yang sudah sangat tua yang semua rambut kepala dan jenggotnya sudah beruban sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum sebagaimana Abu Quhafah maka tidak dosa jika menyemir uban dengan warna hitam.</p>
<p>Namun pendapat semacam ini jelas kurang tepat dengan beberapa alasan.</p>
<p><strong> Pertama,</strong> riwayat tersebut adalah perkataan seorang tabiin dan pendapat seorang tabiin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil.</p>
<p><strong> Kedua,</strong> perkataan dan perbuatan siapapun tidak bisa menjadi dalil jika bertolak belakang dengan hadits Nabi. Tiga hadits yang telah kami sampaikan di atas adalah dalil yang menunjukkan kelirunya orang-orang yang mengatakan adanya rincian dalam masalah ini. SabdaNabi kepada Abu Quhafah, <strong> ‘Jauhilah warna hitam’</strong> tidaklah menunjukkan adanya rincian dalam masalah ini. Terlebih lagi jika mencermati dua hadits berikutnya.</p>
<p><strong> Ketiga,</strong> al Albani mengomentari perkataan az Zuhri, “Di samping riwayat ini tidak layak dijadikan hujah karena faktor yang telah kami sebutkan (yaitu pendapat tabiin, pent), secara makna riwayat tersebut juga tidak menunjukkan adanya rincian dan juga tidak menunjukkan bahwa az Zuhri berpendapat haramnya semir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih. Karena riwayat tersebut hanya menceritakan perbuatan dan sikap az Zuhri dan hal ini semata tidaklah menunjukkan haramnya bersemir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih.</p>
<p>Secara implisit riwayat tersebut menunjukkan bahwa az zuhri sama sekali belum menjumpai hadits yang melarang bersemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, beliau mengambil tindakan hanya dengan dasar perasaan. Bersemir dengan warna hitam ketika wajah masih nampak muda dan tidak lagi bersemir dengan warna hitam setelah berusia lanjut.</p>
<blockquote><p>قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِىُّ يَخْضِبُ بِالسَّوَادِ.</p>
<p><em> Bahkan Ma’mar, salah seorang murid az Zuhri malah mengatakan, “Az Zuhri itu bersemir dengan warna hitam” (Riwayat Imam Ahmad 2/309 dengan sanad yang shahih sampai kepada Ma’mar).</em></p></blockquote>
<p>Dalam riwayat ini Ma’mar menjelaskan bahwa Az Zuhri bersemir dengan warna hitam, tanpa memberi rincian atau mengkhususkannya dalam kondisi tertentu.</p>
<p>Ditambah lagi, aku tidak tahu secara persis, apakah sanad Ibnu Abi Ashim sampai ke Zuhri itu shahih ataukah tidak” (Ghayatul Maram karya Al Albani hal 70-71, cetakan al Maktab al Islami 1414 H)</p>
<p><strong> Ini Juga Berlaku untuk Perempuan?</strong></p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menyemir uban dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk wanita.</p>
<blockquote><p>عن قتادة قال : رخص في صباغ الشعر بالسواد للنساء.</p>
<p><em> Dari Qatadah, seorang tabiin, beliau berkata, “Dibolehkan menyemir uban dengan warna hitam bagi perempuan” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam al Mushannaf no 20182).</em></p></blockquote>
<p>Dalam Tahdzib as Sunan, Ibnul Qoyyim berkata, “Sebagian ulama membolehkan bersemir dengan warna hitam untuk wanita dengan tujuan berdandan untuk suami namun hal ini terlarang untuk laki-laki. Inilah pendapat Ishaq bin Rahuyah. Seakan-akan beliau berpendapat bahwa larangan semir rambut dengan hitam itu hanya untuk laki-laki. Wanita dibolehkan mewarnai kuku tangan dan kakinya, suatu yang tidak dibolehkan untuk laki-laki” (Aunul ma’bud 9/251, Syamilah)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=63&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2010/01/17/fatwa-haram-rebonding-dan-semir-rambut-pro-dan-kontra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://2.bp.blogspot.com/_jSyM_zcbvvU/SQfQDxNBJfI/AAAAAAAAAb4/QTH94QLJ6Lw/s320/anys.png" medium="image" />

		<media:content url="http://2.bp.blogspot.com/_EB8jEXlVdQk/SJSBKFk78VI/AAAAAAAAAI0/b3sqXUcXm4U/s400/%23semir+jadi+copytttt.JPG" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>NASA: Bumi Tidak Akan Kiamat pada 2012</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/11/27/nasa-bumi-tidak-akan-kiamat-pada-2012/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/11/27/nasa-bumi-tidak-akan-kiamat-pada-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 07:48:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[film 2012]]></category>
		<category><![CDATA[Kiamat 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[Demam film bertema kiamat, 2012, melanda publik Indonesia. Semua bioskop diantre sejak pemutaran perdana Jumat lalu. Apakah benar pada 21 Desember 2012 nanti Bumi akan semengerikan itu? Jangan khawatir. Badan Antariksa AS (NASA) bilang apa yang terlihat di film itu takkan terjadi dalam waktu dekat. &#8220;Tidak ada hal buruk yang terjadi di Bumi pada 2012. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=46&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.detiknews.com/images/content/2009/11/16/10/2012,jpg.jpg" alt="" width="262" height="282" /><strong></strong> Demam film bertema kiamat, 2012, melanda publik Indonesia. Semua bioskop diantre sejak pemutaran perdana Jumat lalu. Apakah benar pada 21 Desember 2012 nanti Bumi akan semengerikan itu?</p>
<p>Jangan khawatir. Badan Antariksa AS (NASA) bilang apa yang terlihat di film itu takkan terjadi dalam waktu dekat.</p>
<p>&#8220;Tidak ada hal buruk yang terjadi di Bumi pada 2012. Planet kita baik-baik saja untuk lebih dari 4 miliar tahun mendatang, <span id="more-46"></span>dan para saintis yang kredibel di seluruh dunia tahu bahwa tidak ada ancaman yang terkait dengan 2012,&#8221; demikian pernyataan NASA terkait kekhawatiran kiamat pada 2012.</p>
<p>Masih tidak percaya? Dalam film 2012, asteroid raksasa menghantam Bumi dan merusak semuanya. Namun, NASA menegaskan, tidak ada planet asing yang sedang menuju Bumi kita.</p>
<p>NASA menuturkan, Bumi selalu selalu menjadi sasaran komet dan asteroid meskipun hantaman yang besar sangat jarang terjadi. Tubrukan besar terakhir terjadi pada 65 juta tahun lalu yang memusnahkan dinosaurus.</p>
<p>Saat ini astronom NASA tengah mengerjakan proyek Spaceguard Survey untuk menemukan apakah ada asteroid besar di dekat Bumi yang akan menghantam. Saat ini NASA menyimpulkan bahwa tidak ada ancaman asteroid sebesar yang pernah mengantam dinosaurus.</p>
<p>&#8220;Semua pekerjaan ini dilakukan secara terbuka dan penemuan-penemuan diposting setiap hari di website Kantor Program NASA NEO, jadi Anda bisa melihat bahwa tidak ada satu pun yang diprediksi menghantam Bumi pada 2012,&#8221; ujar NASA.</p>
<p>NASA lalu menjelaskan tentang munculnya prediksi kiamat pada 21 Desember 2012 itu. Diungkapkannya, kisah itu dimulai dari klaim bahwa Niburu, sebuah planet yang diduga ditemukan oleh Bangsa Sumeria, tengah melaju menuju Bumi. Bencana awalnya diprediksi datang pada Mei 2003. Namun karena tidak ada yang terjadi pada hari yang ditentukan itu, prediksi kiamat beralih ke Desember 2012. Kemudian dihubungkanlah dengan kisah berakhirnya sistem penanggalan suku Maya kuno pada musim dingin 2012 dan diprediksi tanggal kiamat jatuh pada 21 Desember 2012.</p>
<p>&#8220;Ingatkah pada kekhawatiran Y2K pada tahun 2000? Itu datang dan pergi tanpa kekacauan karena perencanaan dan analisis yang mumpuni pada situasi itu. Film dengan special effect yang mengesankan, 21 Desember 2012, takkan menjadi akhir dunia seperti yang kita tahu,&#8221; ujar NASA.</p>
<p>( detik.com )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=46&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/11/27/nasa-bumi-tidak-akan-kiamat-pada-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.detiknews.com/images/content/2009/11/16/10/2012,jpg.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Soutul Fata Video</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/07/16/soutul-fata-video/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/07/16/soutul-fata-video/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 17:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/07/16/soutul-fata-video/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=33&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/07/16/soutul-fata-video/"><img src="http://img.youtube.com/vi/69jRDrn_Loc/2.jpg" alt="" /></a></span>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=33&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/07/16/soutul-fata-video/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka untuk Israel : Menjawab jakarta.mfa.gov.il</title>
		<link>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/02/13/surat-terbuka-untuk-israel-menjawab-jakartamfagovil/</link>
		<comments>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/02/13/surat-terbuka-untuk-israel-menjawab-jakartamfagovil/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 15:21:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jupri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita dari Dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Palestine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimkluwan.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 14 Februari 2009 Kepada siapa saja yang akan memimpin Israel, Saya amat berduka dan sedih , karena Anda pemerintah Israel telah menerbitkan sebuah situs berbahasa Indonesia. Perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat atas apa yang Anda muat di situs http://jakarta.mfa.gov.il Pendapat saya terhadap pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan Hamas : &#8221; Dengan menampilkan tulisan yang memojokkan Hamas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=27&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 14 Februari 2009</p>
<p>Kepada siapa saja yang akan memimpin Israel,</p>
<p>Saya amat berduka dan sedih , karena Anda pemerintah Israel telah menerbitkan sebuah situs berbahasa Indonesia. Perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat atas apa yang Anda muat di situs <a href="http://jakarta.mfa.gov.il">http://jakarta.mfa.gov.il</a></p>
<p>Pendapat saya terhadap pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan Hamas :</p>
<p>&#8221; Dengan menampilkan tulisan yang memojokkan Hamas Anda berusaha untuk mengadu domba Palestina sesuai politik devide et impera ( mengadu domba dan menguasai ). Saya menilai bahwa segala berita yang dimuat adalah bohong , sebab saya tidak menemukan referensi  di situs lain kecuali situs yang Anda sebut,  seperti Jerussalem Post yang nota bene adalah milik anda. Mengapa media massa terkenal dunia seperti CNN, AFP, Reuters, alJazaaera, alArabia tidak memuat berita yang Anda maksud, wahai pemerintah Israel ? Adalah jelas bahwa berita anda palsu dan penuh rekayasa intelijen. Kami rakyat Indonesia tidak begitu peduli apa dan siapa Hamas, kami menilai bahwa penyelesaian masalah timur tengah adalah pada <strong>kesediaan Israel untuk pergi dan keluar dari wilayah-wilayah palestina sesuai tapal batas pra-1967. Dan pembentukan dan pengakuan terhadap  negara Palestina merdeka dengan pemerintahan koalisi Hamas-Fatah . Itu adalah syarat utama perdamaian. </strong>Dengan demikian faksi-faksi di palestina seperti Hamas akan bersedia mengakui dan menerima keberadaan negara Yahudi Israel. Tanpa itu mustahil Israel akan bisa hidup dengan damai, sampai kapanpun.</p>
<p>Terhadap pernyataan : &#8221; saat yang menyedihkan untuk kebebasan berbicara di Indonesia &#8220;</p>
<p>Tanggapan saya : pernyataan tersebut telah menyinggung perasaan dan melukai hati seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada pengekangan dan penyensoran pers atas segala berita dari timur tengah termasuk dari israel dan Palestina . Bahkan, ada beberapa rakyat Indonesia yang pro Israel contohnya Abdurrachaman Wahid ( Gus Dur ), mereka bebas berbicara tanpa resiko apapun. Jadi tuduhan anda soal sensor pers adalah omong kosong. Seperti kita ketahui pers Indonesia adalah mengambil berita dari kantor berita ternama media massa dunia seperti AFP, Reuters dan AlJazeera. Adalah sangat menyedihkan bagi media massa arab ( alJazeera yang diboikot Israel dengan hanya diizinkan mewawancarai 3 oknum Israel : juru bicara militer, juru bicara Perdana menteri dan menteri luar negeri . Inikah yang anda maksud fairplay ?</p>
<p><strong>Kebohongan Israel lainnya</strong></p>
<p>Dalam situs tersebut Anda menuduh bahwa Hamas mempublikasikan gambar anak-anak yang menderita dalam serangan Israel. Anda salah ! Gambar- gambar tersebut dipublikasikan hampir oleh seluruh media massa dunia, yang para wartawannya mengambil langsung dari medan perang.</p>
<p>Dalam menu &#8221; Hubungan dagang Indonesia Israel &#8221; , disebutkan bahwa Israel adalah negara <strong>paling aman di dunia</strong> untuk berbisnis. Bukankah kota-kota di selatan Israel : siderot, Ashdod, Baarseeba dan kota di utara Israel adalah tempat paling tidak aman karena ada serangan roket ?  dan keamanan dana investasi juga amat mengkhawatirkan karena orang-orang Israel adalah para sprekulan yang setiap saat dapat menjatuhkan harga saham.</p>
<p>Tentang Fosfor putih : adalah jelas dalam visual di Youtube dan fofo-foto di media massa bahwa Israel menggunakan senjata-senjata inkonvensional dan liar. Apapun nama senjata yang anda pakai adalah  melanggar perjanjian Jenewa ( Israel tidak menandatangani hal itu ).</p>
<p>Oleh karena itu kami menuntut  situs tersebut segera ditutup. Sebab tidak membawa apapun kecuali menambah kebencian kami atas israel. Hanya kebohongan belaka yang anda publikasikan.</p>
<p>Sayang sekali dalam situs Anda tersebut tidak tersedia untuk komentar atau shout box dan  hanya menyediakan Outlook Express. Ini adalah bukti Israel adalah pengecut.</p>
<p>Bloger Indonesia</p>
<p>Jupri al Kluwanny</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimkluwan.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimkluwan.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimkluwan.wordpress.com&amp;blog=5010121&amp;post=27&amp;subd=muslimkluwan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimkluwan.wordpress.com/2009/02/13/surat-terbuka-untuk-israel-menjawab-jakartamfagovil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3cc649ec3e063da7bae13085b7203df6?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Putra Kluwan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
